![]() |
Nagan Raya, 17 Juli 2026 TAPM baru saja menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang krusial banget. Bertempat di Aula DPMGP4, pertemuan ini menjadi ruang diskusi hangat untuk membedah agenda yang sedang dihadapi oleh gampong saat ini: status hukum BUMG (Bada Usaha Milik Gampong)
![]() |
| Dari hasil rapat koordinasi diperlukan pendampingan secara intensif terhadap pelaporan dan pencatatan adminitrasi keuangan BUMG dan dukungan pembinaan dari pemerintah daerah khususnya dinas terkait. BUMDES yang Belum Memiliki Sertifikat Badan Hukum dari Kemenkumham: Ini adalah indikator paling utama. Meskipun BUMDes sudah memiliki Peraturan Desa (Perdes) pendirian dan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa, BUMDes tersebut belum sah sebagai badan hukum jika belum mendaftar dan diverifikasi di sistem Kemendesa PDTT serta Kemenkumham. Secara hukum, BUMDes yang belum berbadan hukum tidak bisa bertindak atas nama dirinya sendiri untuk membuat perjanjian formal (seperti kontrak bisnis besar atau peminjaman modal ke bank). Biasanya, segala urusan harus meminjam "tangan" pemerintah desa. |


No comments:
Post a Comment